Penjual Chips Judol Diborgol Polisi 

oleh
FT penjual chips judi online. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus perjudian online dengan mengamankan FT warga Jalan Kesatria Lor. 29, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (13/11).

 Pria berusia 32 tahun itu ditangkap Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar atas kasus perjudian sebagai penjual Chips Higgs Domino.

 Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan  penangkapan tersebut di Jalan Sangnaualuh Simpang Jalan Perwira, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

BACA JUGA..  Terdakwa Perdagangan Burung Kakatua Dituntut 30 Bulan Penjara 

 Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sangnaualuh Simpang Jalan Perwira tepatnya di tempat penjualan lartu, ada seorang penjual Chips Higgs Domino.

 Kemudian polisi melakuka penyelidikan,  Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Leo A Tambunan bersama Tim berhasil menangkap seorang laki-laki duduk sambil memegang HandPhone (HP) sedang menjual chips higgs domino kepada pembeli.

BACA JUGA..  Residivis Masuk Lagi, Kasusnya Miliki 5 Paket Sabu

 Terhadap FT petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit HP Merk Samsung A53 warna Putih yang dipakainya menjual chips Higgs domin, dan uang sebesar Rp.560.000 yang diakui sebagai uang penjualan permainan judi higgs Domino.

 Dihadapan petugas kepolisian, FT mengaku melakukan penjualan chips higgs domino kepada pembeli berinisial DL sebanyak Chip 1B dengan harga Rp. 60.000.

  “Tersangka FT sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,” jelas Kasi Humas.

BACA JUGA..  Lepaskan Ego Sektoral, AKS Petakan dan Tetapkan Strategi Penurunan Angka Stunting

 Diketahui, pengungkapan kasus judi online ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman