Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

oleh
Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan foto bersama usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban APK Dimasa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Hotel le Polonia, Rabu (20/11).

POSMETRO MEDAN – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai tanggal 24 November 2024 hingga tanggal 26 November 2024. Oleh karena itu Pemko Medan berharap semua pihak dapat saling berkolaborasi demi lancarnya pelaksanaan pilkada mendatang.

Harapan tersebut disampaikan Plt Wali Kota Medan H. Aulia Rachman diwakili Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Dimasa Tenang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Hotel le Polonia, Rabu (20/11).

BACA JUGA..  Sidak Pasar Petisah Medan, KPPU Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng

“Tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 wib seluruh APK harus sudah ditertibkan,” kata Sofyan.

Dalam rapat yang juga dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra itu, M. Sofyan selanjutnya mengatakan pelaksanaan pilkada Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Oleh sebab itu pilkada harus disambut dengan riang gembira karena itu merupakan pesta demokrasi.

BACA JUGA..  Malam Lepas Sambut Pangdam I/BB: Sinergi untuk Stabilitas Wilayah

“Pilkada ini sesungguhnya pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan riang gembira, kita berharap seluruh tahapannya berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujar M. Sofyan.

M. Sofyan ingin agar kondusifitas di Kota Medan dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.

“Kita  semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan seperti saat sekarang ini baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Mayat Mantan Tukang Parkir Ditemukan Depan Warung Kopi

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, sebanyak 6.601 APK yang akan ditertibkan nanti di masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024.

“Adapun jenis APK yang akan ditertibkan nanti berupa spanduk, umbul-umbul, dan baleho,” jelasnya. (*)

Editor: Ali Amrizal