POSMETRO MEDAN – Personel Polres Pelabuhan Belawan amankan dua orang pria masing-masing bernama Siswandi (40) dan Amin (31).
Keduanya dibekuk dari Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Selasa (5/11) lalu, saat petugas melakukan penggrebekan.
Penangkapan terhadap keduanya, bermula dari informasi yang diterima oleh petugas, tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka,” ucap Janton, kepada awak media, Minggu (10/11).
Terhadap keduanya, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip berisi sabu, 3 plastik klip kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing dan uang tunai sebesar Rp 175.000.
“Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka ini sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh petugas,” jelasnya.
“Pelaku juga sempat membuang barang bukti, namun petugas menemukan dan mengamankan barang-barang tersebut,” sambungnya.
Kini, kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
“Dari hasil interogasi, pelaku Siswandi ini mengaku sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut, sementara pelaku Amin sebagai pengguna,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan penyelidikan, guna mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman