Begal Rampas NMax Pedagang di Jl. Zein Hamid Ditangkap, 4 Sekawan Masih Buron

oleh
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi tersangka begal di Jalan Zein Hamid, Medan di RS Bhayangkara, Rabu (20/11/2024)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua, seorang begal berkelewang yang merampas Yamaha NMax pemotong ayam di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Medan pasa Selasa (15/11/24) subuh lalu.

Dia adalah, MRF (18), warga Karangsari I, Medan Polonia, Kota Medan. Dia ditangkap kemarin, dan polisi masih memburu 4 pelaku lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar, mengatakan, penyidikan kasus itu dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  Mayat Sopir Travel Korban ke 10 Longsor Sembahe Ditemukan

“Iya benar bang. Ada ditangkap satu orang, yang menangkap unit Pidum Polrestabes Medan,” aku Maruli, Kamis (21/11/2024) pagi.

Kata dia, pelaku lain masih dalam pengejaran.

Sementara, tersangka MRF ketika diinterogasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di RS Bhayangkara Medan, Rabu (20/11/2024), mengaku berperan sebagai pembawa Kelewang yang mengancam korban.

BACA JUGA..  Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Perjudian, 44 Mesin Ding-Dong Diamankan

Dia menyebut empat temannya yang main telah melarikan diri, di antaranya ke Kabupaten Mandailing Natal. Sepeda motor korban telah dijual, dan uangnya dibagi-bagi.

Sebelumnya, Iswan (42) warga Lingkungan VI Gang Bunga, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, menjadi korban begal berkelewang pada Selasa (15/10/24) sekira pukul 05.00 WIB.

Pekerja potong ayam di Jalan AR Hakim Sukaramai itu berangkat dari rumahnya. Tempat Kejadian Perkara (TKP) memang lintasan yang selalu dilaluinya.

BACA JUGA..  Tragis, Remaja Gosong Tersengat Listrik di Menara Masjid Deliserdang

Ketika itu, korban dipepet kawanan begal berkelewang, dan merampas sepeda motor NMax miliknya yang sudah lunas.

Setelah kejadian itu, korban Iswan (42) membuat laporan ke Polsek Delitua, dengan nomor laporan Polisi LP : STTPL/B/708/X/2024/ Polsek Delitua, Polrestabes Medan, tertanggal 15 Oktober 2024.(red)

EDITOR : Rahmad