Polres Agara Tangkap Pengedar Sabu Desa Kayu Mbelin 

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Polres Aceh Tenggara  berhasil ciduk APP (31), warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pengedar narkoba jenis sabu di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., kepada posmetromedan Senin (14/10/2024) mengatakan, tersangka inisial APP (31), warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara). Penangkapan terjadi setelah atas laporan dari masyarakat.

BACA JUGA..  Sudah Dibuka untuk Umum, Pengguna Jalan Medan-Berastagi Diimbau Tetap Waspada, Cuaca Buruk Kembali Ditutup

Informasi dari masyarakat  mengatakan bahwa tersangka sedang berada di Kafe Martin, Desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara. Mendapat informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi tersangka ketika ia hendak meninggalkan lokasi tersebut.

“Penggerebekan juga berlanjut hingga di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, di mana tersangka yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri membuang delapan bungkus sabu seberat lebih kurang 39,2 gram ke arah kebun jagung milik warga dan akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka,” Kata patar.

BACA JUGA..  25 Prajurit TNI AD Tersangka Penyerangan Warga Sibiru-biru

melanjutkan pemeriksaan  kerumah APP yang berada di Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Di rumah tersangka team satnarkoba berhasil juga menemukan 80 buah kaca pirex, 2 buah timbangan elektrik,    2 buah bong, 1 plastik putih, 1 buah kotak, 1 buah gunting dan 4 buah mancis.

tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di polres agara  guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Perseteruan BPJS Kesehatan Lubukpakam Dengan Kapus Makin Panas

“tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun penjara,”sebutnya.()
(safrizal)

EDITOR : Rahmad