POSMETRO MEDAN – Polres Aceh Tenggara berhasil ciduk APP (31), warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pengedar narkoba jenis sabu di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., kepada posmetromedan Senin (14/10/2024) mengatakan, tersangka inisial APP (31), warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara). Penangkapan terjadi setelah atas laporan dari masyarakat.
Informasi dari masyarakat mengatakan bahwa tersangka sedang berada di Kafe Martin, Desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara. Mendapat informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi tersangka ketika ia hendak meninggalkan lokasi tersebut.
“Penggerebekan juga berlanjut hingga di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, di mana tersangka yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri membuang delapan bungkus sabu seberat lebih kurang 39,2 gram ke arah kebun jagung milik warga dan akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka,” Kata patar.
melanjutkan pemeriksaan kerumah APP yang berada di Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Di rumah tersangka team satnarkoba berhasil juga menemukan 80 buah kaca pirex, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah bong, 1 plastik putih, 1 buah kotak, 1 buah gunting dan 4 buah mancis.
tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di polres agara guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
“tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun penjara,”sebutnya.()
(safrizal)
EDITOR : Rahmad