POSMETRO MEDAN – Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Perkimtan), Mardiono ST diduga bagi-bagi uang proyek kegiatan di Dinas kepada oknum rekanan.
Hal itu terungkap saat Mardiono diwawancarai wartawan, Selasa (22/10/2024).
Mardiono mengaku, pemberian uang pengganti proyek tersebut dilakukan sudah sepengetahuan Kepala Dinas Heriansyah Siregar dengan besaran Rp500 ribu sampai Rp1 Juta.
“Sekarang sulit. Jadi kita bagi-bagilah sedikit-sedikit,” ujar Madiono pada wartawan tanpa menyebut uang yang dibagi-bagi itu berasal dari proyek mana dan siapa siapa saja yang dibagi.
Terkait hal ini, salah satu pengurus lembaga Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumut, J Nainggolan mengungkapkan, bahwa itu merupakan tindakan korupsi karena jelas indikasinya, ada permainan jual beli proyek di Dinas Perkimtan Deliserdang dan pihak aparat kejaksaan harus mengusut hal ini.
“Itu perbuatan Korupsi. Pasalnya uang apa dan dari mana uang itu bisa dibagi bagi. Pekerjaan proyek seperti apa yang dikerjakan dan yang mana bisa hasilnya dibagi bagi. Inikan indikasinya ada jual beli proyek. Kami minta Kejaksaan Deliserdang maupun Kejatisu usut hal ini. Periksa Sekertaris dan Kepala Dinas Perkimtan Deliserdang,” pinta Nainggolan. (wan)
Editor: Ali Amrizal











