Kasasi Kasus Narkoba Ditolak MA, Eks DPRD Tanjungbalai Divonis 15 Tahun

oleh
oleh

posmetromedan.com – Upaya Mukmin Mulyadi (50) untuk lolos dari kasus narkoba yang dihadapinya kandas di tangan Mahkamah Agung (MA). Langkah kasasi yang diajukan mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu ditolak.

“Benar, permohonan kasasi terdakwa ditolak MA. Terdakwa tetap divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Maria Br Tarigan, Selasa (22/10/2024).

Kata Maria, putusan Mahkamah Agung pemperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sebelumnya PT Medan mengubah vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Awalnya, PN Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Namun PT Medan mengubah dan memperberat hukuman terdakwa menjadi 15 tahun,” jelasnya.

Hukuman tujuh tahun di tingkat Pengadilan Negeri Medan. Jaksa kemudian tidak terima dan mengajukan upaya hukum di tingkat PT Medan. Vonis menjadi 15 tahun di tingkat PT Medan. Mukmin yang tidak terima, melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA..  Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Dibekuk

“Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PT Medan,” ujar dia.

Maria menegaskan bahwa terdakwa Mukmin Mulyadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap terdakwa, karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

“Salinan putusan kasasi belum kita terima melalui PN Medan. Setelah salinan putusan diterima, kita segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” jelasnya.

BACA JUGA..  Bawa Narkoba, Warga Malaysia Diamankan Petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu

Mukmin diduga terjerat kasus perdagangan 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai. Sejumlah rekannya sudah ditangkap dan diadili. Penelusuran lewat kanal resmi Mahkamah Agung, terungkap nama Mukmin. Dalam berkas putusan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn, kasus narkotika itu bermula pada 15 Oktober 2020 lalu.

Terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli ekstasi. Lantas Robi menghubungi Mulyadi. Dia menanyakan stok ekstasi milik Mulyadi.

“Mau berapa banyak? Datang kau ke gudang, malam ini biar cerita kita,” kata Mulyadi menjawab pertanyaan Robi, dalam dokumen putusan itu, Jumat (14/4/2023).Robi menemui Mulyadi. Namun Mulyadi kembali mengatakan akan menelepon Gimin (terdakwa lain) soal stok ekstasi. Gimin bersedia menyediakan permintaan dari Mulyadi.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Digeledah, 3 Pria Diamankan, 11 Bong Disita!

Selanjutnya, Gimin menemui temannya bernama Boy (dalam daftar pencarian orang). Gimin yang mendapat 2.000 ekstasi itu memberikannya kepada Mulyadi.

Pada 16 Oktober 2020, polisi yang menyamar menemui Robi. Mereka menyepakati penyerahan ekstasi itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungbalai.

Robi kemudian mengajak Mulyadi menemui pembeli. Bersama Gimin, mereka mengikuti Robi. Saat berada di dalam mobil Robi langsung menyerahkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut kepada kedua polisi yang menyamar menjadi pembeli. Robi langsung ditangkap.

Saat itu, Mulyadi langsung kabur. Sementara Gimin ditangkap. Sejak saat itu, polisi memasukkan Mulyadi dalam daftar buronan. Dalam kasus ini Robi divonis 9 tahun penjara. Sementara Gimin divonis 10 tahun penjara. Gimin mengajukan banding. Vonisnya berubah menjadi 7 tahun penjara.(idn)