Eks Anggota DPRD Sibolga Diduga Penista Agama Dipolisikan

oleh
Stpl ke Polres Sibolga
POSMETRO MEDAN – Mantan anggota DPRD Kota Sibolga inisial MN dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama, Selasa (3/9/2024).
Kader Golkar Sibolga itu diduga menista agama Islam, nabi Muhammad SAW, dan Al-Qur’an melalui postingan akun media sosial (medsos) facebooknya atas nama Muchtar Nababan.
Raju Firmanda, sebagai pelapor dugaan penistaan agama mengaku keberatan dan resah terhadap postingan MN. Hal itu sudah dilapor ke Mapolres Sibolga.
Tidak terima lagi kata Raju, MN juga melampirkan postingan akun medsos orang lain diduga bergambar gulai babi, lalu disesuaikan dengan narasi.
“MN diduga menistakan agama dan melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf A KUHP,” kata Raju.
“Postingan penistaan agama dilakukan MN sebanyak dua kali. Pertama, Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar jam 12 siang. Kedua, Senin 2 September 2024 sekitar jam 4 sore,” jelasnya.
Sekretaris KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu juga menilai sikap MN telah merusak situasi keberagaman dan Kamtibmas di Sibolga yang cukup dikenal dengan Negeri Berbilang Kaum Perekat Umat Beragama.
“Silahkan dia (MN-red) pamer kekuatan, tapi jangan menyinggung dan menghina keyakinan orang lain. Jangan gara-gara sikap tidak beretika itu, menimbulkan perpecahan bagi masyarakat,” ucap Raju.
“Kita berharap Polisi segera memproses MN atas penistaan agama. Karena dapat ganggu kenyamanan umat beragama di Sibolga,” pintanya. (Red)
EDITOR : Rahmad