Bawa 8 Paket Sabu, Gol!!!

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pada Senin(9/9/2024), sekitar pukul 23.05 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di wilayah Jl. Jamin Ginting, Gg. Rejeki, Kecamatan Kabanjahe. Tersangka yang diketahui bernama FA(31) alias Jon, diamankan di sebuah kontrakan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami segera menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres, Selasa(17/09/2024).

BACA JUGA..  Kasus Penistaan Agama, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Ratu Entok

Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,68 gram, satu kotak rokok merk Club, uang tunai sebesar Rp 300.000, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.

“Tersangka kami amankan saat berada di kamar mandi kontrakan. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di lantai kamar mandi, tepat di bawah keranjang sampah,” jelas Kapolres lebih lanjut.

BACA JUGA..  Keji! Aipda N. Pangaribuan Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo,” tutup AKBP Eko Yulianto.

BACA JUGA..  HUT ke-53, KORPRI Langkat  Ziarah & Do'a di Makam Para Mantan Ketua

Tersangka kini tengah menghadapi proses hukum dan diancam dengan pidana sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(red)

EDITOR : Rahmad