POSMETRO MEDAN – Tiga orang masing-masing bernama Josua Marganda Lumbantobing (42), Mander Sihombing (61) dan Edward M Simanjuntak (49), ketiganya warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, harus merasakan dinginnya tidur dari balik sel jeruji besi.
Ketiganya dibekuk personel Polres Tapanuli Utara (Taput) atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kepada awak media, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung.
Sebelum ditangkap, ketiganya terlihat pihak kepolisian sedang asyik mengonsumsi ganja kering dicampur dengan rokok.
Penangkapan dilakukan usai pihak kepolisian mendapatkan informasi masyarakat.
Dihadapan petugas kepolisian, Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari Edward M Simanjuntak.
Edward M Simanjuntak sendiri mengaku ganja itu dia yang menanam di ladang miliknya.
Kemudian polisi langsung bergerak ke ladang milik Edward. Dia kemudian menunjukkan 1 batang ganja kering yang sudah siap pakai di dapur rumahnya yang baru dipanen.
Edward juga menunjukkan 1 batang ganja lagi yang tumbuh di kebunnya yang ditanam di samping tanaman cabai berukuran tinggi 1,5 meter.
“Ketiganya dan barang bukti saat ini sudah diboyong ke Polres Taput,” ungkap Baringbing, Minggu (11/8).
Selain ketiganya, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni, satu batang rokok dicampur ganja, plastik bening berisi ganja, dan satu batang tanaman ganja.
“Ketiganya masih diperiksa secara intensif untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja di tempat yang lain yang belum diberitahukan,” tutup Kasi Humas.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman