Sempat Dikabarkan Kena OTT, 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Dibebaskan

oleh
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto

POSMETRO MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut, 4 orang ketua Organisasi Mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan.

“Keluarkan,” ujar Irjen Whisnu Hermawan di Medan, Senin (12/8/2024).

Whisnu tidak membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan pihaknya sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ke empat orang tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan kronologis penangkapan itu.

BACA JUGA..  Eks Bupati Batubara Ditangkap, Polda Sumut Tebang Pilih Kasus P3K di Langkat

Whisnu juga mengakui saat ditanyai wartawan apakah keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut sudah dibebaskan pihaknya.

“Iya,” tandasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan dikabarkan menangkap sejumlah ketua organisasi mahasiswa di salah satu kafe di Jalan Sei Silau, PB Selayang I, Medan Selayang.

Informasi diperoleh, penangkapan itu dilakukan, Minggu (4/8/2024) malam.

Keempatnya diamankan diduga terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap salah seorang pejabat kota Medan.

BACA JUGA..  Pebalap Astra Honda Cetak Podium Perdana di Thailand Talent Cup 2024

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapannya.(red)

EDITOR : Rahmad