Tersangka diamankan pada hari Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Lawe Menderung, Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Plt Ipda Patar Erwinsyah,kepada posmetromedan Kamis (15/8/2024), mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Agara dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Sesampainya di lokasi, tim mendapati pelaku yang sedang berada di sebuah pondok di pinggir Kali Alas.
Tanpa membuang waktu, tim opsnal segera melakukan penggeledahan terhadap ltersangka dan juga melakukan pencarian di sekitar pondok. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah plastik asoy warna putih yang berisi 10 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening. Barang bukti tersebut ditemukan di area tanah bebatuan dekat pondok.
Pelaku yang diketahui bernama ZA (48), warga Desa Gumpang, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
ZA mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Pen, yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara. ZA berencana menjual sabu tersebut seharga Rp 30.000.000,- namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh team satresnarkoba polres agara.
Selanjutnya, ZA bersama barang bukti 10 bungkus sabu dengan berat bruto 50,76 gram, 3 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor merek Vario,sudah kita amankan diPolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut.(safrizal)
EDITOR : Rahmad