posmetromedan.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Dinkes Tapteng) dan rumah pribadi matnan Kadinkes Tapteng, Selasa (13/8/2024) sore hingga malam.
Kejatisu melalui timnya dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinkes Tapteng sejak sore hari, di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan.
Petugas dari Kejati berjumlah 5 orang membawa sejumlah kotak berisikan berkas atau dokumen penting bertulis BOK, menuju mobil Nopol BK 1305 ENI.
Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media tidak mendapat jawaban dari petugas. Bergerak dari situ, petugas ternyata lanjtu melakukan pemeriksaan ke kediaman mantan kepala Dinkes Tapteng inisial N, di Jalan Elang Kota Sibolga.
Kasintel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi menyebut, dari hasil penggeledahan itu petugas mengamankan beberapa dokumen yang nantinya dijadikan sebagai barang bukti.
Barang bukti dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) pada tahun 2023.
Menurut Dedy, selama penggeledahan tidak ada kendala, termasuk dari inisial N yakni mantan kepala Dinkes Tapteng. “Saat proses penggeledahan juga ada inisial N, sangat kooperatif, beberapa dokumen sudah diamankan,” katanya.
Dikatakan Dedy, penyidik Kejatisu masih menjadwalkan pemeriksaan belasan saksi dalam kasus BOK dan Jaspel, termasuk mantan kepala Dinkes Tapteng inisial N.
“Kasus ini sudah masuk ke tahap sidik dan akan memeriksa saksi. Tersangka belum ada, kita tunggu aja. Penyidikan merupakan wewenang dari tim penyidik Kejatisu,” ucapnya.
“Kalau soal 15 saksi sudah dipanggil dan diperiksa, nanti kita akan konfirmasi lagi dengan penyidik Kejatisu. Kita segera kabari secepatnya,” ujar Dedy. (bbs)