BNNP Sumut  Sita Sabu dan Ekstasi dari Dua Jaringan Antar Provinsi

oleh
Petugas menggiring dua tersangka narkoba jaringan antar provinsi, Jumat (9/8/2024

POSMETRO MEDAN – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan antar provinsi, Jumat (9/8/2024).

Dengan menggunakan mesin incenerator barang bukti sabu seberat 1.957 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.962 gram telah dimusnahkan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan, barang bukti narkoba sabu dan ekstasi yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan dua kasus pada 4-10 Juli 2024.

BACA JUGA..  Nolak Ponsel Diperiksa, Istri Ditikami

Untuk kasus pertama, diamankan seorang tersangka berinisial HG (25), warga Kecamatan Medan Timur. Tersangka terbukti membawa sabu seberat 1.957 gram saat ditangkap di kawasan Deliserdang.

Kemudian, kasus kedua personel BNNP Sumut menangkap tersangka J (41), warga Kecamatan Medan Sunggal membawa ekstasi 2.963 butir di Jalan Balai Desa, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA..  Doyok  Masuk Bui Karena Ini....

“Kedua tersangka yang ditangkap merupakan jaringan antar provinsi. Barang bukti narkoba berasal dari Aceh lalu masuk ke Tanjungbalai,” terangnya.

Kata dia, seluruh barang bukti yang diamankan itu telah dimusnahkan.

“Dari hasil pengungkapan serta pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 24.545 orang dapat terselamatkan dari tindak penyalahgunaan narkotika. Sementara terhadap kedua pelaku terancam hukuman mati,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Bawa 8 Paket Sabu, Gol!!!

EDITOR : Rahmad