POSMETRO MEDAN – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan antar provinsi, Jumat (9/8/2024).
Dengan menggunakan mesin incenerator barang bukti sabu seberat 1.957 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.962 gram telah dimusnahkan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan, barang bukti narkoba sabu dan ekstasi yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan dua kasus pada 4-10 Juli 2024.
Untuk kasus pertama, diamankan seorang tersangka berinisial HG (25), warga Kecamatan Medan Timur. Tersangka terbukti membawa sabu seberat 1.957 gram saat ditangkap di kawasan Deliserdang.
Kemudian, kasus kedua personel BNNP Sumut menangkap tersangka J (41), warga Kecamatan Medan Sunggal membawa ekstasi 2.963 butir di Jalan Balai Desa, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Kedua tersangka yang ditangkap merupakan jaringan antar provinsi. Barang bukti narkoba berasal dari Aceh lalu masuk ke Tanjungbalai,” terangnya.
Kata dia, seluruh barang bukti yang diamankan itu telah dimusnahkan.
“Dari hasil pengungkapan serta pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 24.545 orang dapat terselamatkan dari tindak penyalahgunaan narkotika. Sementara terhadap kedua pelaku terancam hukuman mati,” pungkasnya.
EDITOR : Rahmad