Kaki Residivis Ditembak Reskrim Polsek Sunggal

oleh
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam siaran persnya. (OKIBUDIMAN/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan dua orang residivis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

 Keterangan tersebut dibenarkan, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman dan Kanit Propam Aiptu JT Nainggolan di Mapolsek Sunggal, Senin (8/7) sekira pukul 17.00 WIB.

 Dijelaskan Kompol Bambang, kedua pelaku adalah Roy Handani (34) warga Jalan Tani Asli, Gang Aji Abas, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, dan Suwandi alias Wandi (32) warga Jalan Sekip, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.

BACA JUGA..  Oknum Guru di Madina Sodomi Pemuda di Sekolah

 Wandi ditangkap berdasarkan LP Nomor: 1133/2024/ SPKT/ Polsek Sunggal dengan pelapor Mastari Abdi (52) warga Jalan Jambore Raya, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

 Diungkapkan Kompol Bambang, pelaku Wandi melakukan pencurian sepeda motor milik korban Mastari Abdi bersama dua temannya bernama Fandi dan Arif yang kini masuk dalam DPO.

 “Pelaku Wandi, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Pelaku ini, residivis kasus Curanmor dan sudah 3 kali beraksi,” jelas Kompol Bambang.

BACA JUGA..  Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Ternyata Ketua Ormas di Labuhanbatu
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam siaran persnya. (OKIBUDIMAN/Posmetromedan.com)

 Sementara pelaku Roy Hamdani diringkus berdasarkan LP Nomor: 1179/VII/2024/SPKT/Polsek Sunggal dengan pelapor Ernalita (48) warga Jalan Merak, Gang Subur Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

 Awalnya pada Minggu (7/7) sekira pukul 05.30 WIB, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil rokok serta uang tunai dan sepeda motor Vario BK 2600 ALN,

 Mengetahui tokonya dibobol pencuri, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolsek Sunggal.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman kamera CCTV, Reskrim Polsek Sunggal penyelidikan dan berhasil mengetahui pelakunya.

BACA JUGA..  80 Penjahat di Medan Ditembak Polrestabes Medan Kerahkan Tim Pemburu Begal

 Namun, saat akan diamanakn, pelaku mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.

 Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan tembakan peringatan. Lantaran tidak diindahkan, petugas langsung menembak kedua kaki pelaku.

 “Pelaku Roy Hamdani dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 8 Tahun penjara. Pelaku ini, sudah 4 kali melakukan Curanmor dan 1 kali membongkar Toko,” tutup Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu.

Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman