POSMETRO MEDAN – Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak sah karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Putusan hakim tunggal sidang praperadilan itu pun disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan. Tampak Kartini, ibu kandung Pegi dan adiknya Lusiana, menangis. Bahkan kuasa hukum Pegi pun tak kuasa menahan air mata.
Atas putusan itu, Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan siap menggugat balik Polda Jabar. Mereka menuntut Polda Jabar membayar ganti rugi baik materil bernilai miliaran rupiah dan immateril.
Toni RM, kuasa hukum Pegi mengatakan, dalam amar putusan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) pagi, hakim memerintahkan Polda Jabar melakukan rehabilitasi terhadap Pegi Setiawan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar wajib mengumumkan Pegi bukanlah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
“Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang,” kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.
Tim kuasa hukum Pegi, ujar Toni, berdiskusi untuk berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (meteriil) karena selama ditahan Pegi kehilangan pengasilan. Kemudian, motor Pegi dan pamannya disita polisi sejak 2016.
“Ya bisa saja kami gugat mereka membayar sewa dua motor yang disita. Misal sehari Rp30.000. Kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta. Ditambah, penghasilan Pegi yang hilang setiap bulan Rp5 juta. Kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta,” ujar Toni.
Kemudian, tutur Toni, gugatan immateriil. Pegi disebut pembohong, pembunuh, dan lainnya. Sampai Pegi dan keluarganya merasa malu.
“Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominal kerugian immateril, bisa semiliar, dua miliar, tiga miliar, tak terhingga. Tentunya nominal yang paling rasional bisa saja miliaran,” tutur Toni.
Di lain sisi, meski sudah diputus tidak bersalah, Polda Jabar belum membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, sampai pukul 19.00 WIB,
Bahkan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Pol Nurhadi dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, siap mematuhi putusan hakim dan secepatnya membebaskan Pegi.
Polda Jabar tak memberikan konfirmasi apapun terkait penyebab Pegi belum dikeluarkan dari tahanan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat ini Polda Jabar tengah menggelar gelar perkara atas kasus Pegi dan sampai kini belum selesai.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menjalankan teknis pembebasan Pegi dari tahanan. Polda Jabar masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
Sementara, Kartini, ibu kandung dan Lusiana, adik Pegi didampingi keluarga dan tim kuasa hukum, mendatangi Dittahti Polda Jabar sekitar pukul 14.00 WIB.(*)