POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial JR alias Jali (28), warga Tanjung Ledong, dibekuk personel Polsek Kualuh Hilir di Gang Kuburan, Tanjung Ledong atas kasus narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan Jali, polisi turut menyita barang bukti yakni dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu, beberapa plastik klip dan uang tunai sebesar Rp70.000, serta satu buah bong terbuat dari air kemasan plastik, dan dua buah pipet.
Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, Selasa (9/7) malam.
“Setelah menerima Informasi itu, kita menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” jelasnya, Kamis (11/7).
Sesampainya di lokasi di maksud, petugas melihat dua orang laki-laki sedang melakukan transaksi. Tanpa buang waktu pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
Alhasil, salah satu seorang pelaku berhasil diamankan, namun seorang lagi melarikan diri.
Saat akan diamankan, Jali sempat membuang sesuatu dari tangannya, namun petugas berhasil menemukan benda yang dibuang tersebut.
Petugas melakukan interogasi, dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Saat pengembangan tim juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah mancis, satu buah bong, dan tiga buah pipet. Pelaku juga menyerahkan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp70.000,” ucap Kasi Humas.
Kini, Jali beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Kualuh Hilir untuk proses lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman