Posmetromedan.com – Bandar narkoba jenis sabu, laki-laki berinisial AS alias Abu (39) dilaporin warga ke Polisi. Dan, pada Selasa (26/3/24) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB, diringkus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, SH, Rabu (27/3/24) mengatakan, laki-laki pemilik sabu itu diringkus dari Jalan Santun, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Katanya, sebelum diringkus, Sat Resnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemilik narkotik AS alias Abu yang sudah sangat meresahkan masyarakat itu.
“Pada saat AS alias Abu berada di Jalan Santun, kami langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap AS alias Abu. Dari badan tersangka, kami temukan narkotika jenis sabu seberat 46.86 gram, 1 buah dompet warna merah,
2 batang pipet plastik yang sudah di runcingkan dari genggaman tangan sebelah kanan, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan uang tunai sejumlah Rp. 2.600.0000 dari kantong celana sebelah kanan,” ujar Lasat.
Saat diinterogasi, tersangka warga Jalan Nila, Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini mengaku mendapat narkoba tersebut dari seorang laki-laki bernama M (lidik) sebanyak 30 gram dengan harga Rp 400.000 per gram, total uang Rp12.000.000 dan akan dibayarkan setelah laku.
“Maka kami melakukan pengembangan menuju rumah M (lidik), namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Reynold Silalahi, SH.
Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum, tersangka AS alias Abu beserta barang buktinya langsung di bawa ke Kantor Polres Tanjungbalai. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing