Posmetromedan.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari 2024 mendatang, Kamtibmas yang kondusif menjadi perhatian dari Polri serta jajarannya tak terkecuali Polres Tanjungbalai.
Oleh karena itu, Polres Tanjungbalai melaksanakan Patroli babungan Tiga Pilar yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP Pemko Tanjungbalai pada Sabtu (25/11/23) sekira pukul 24.00 WIB hingga Minggu (26/11/23) pukul 02.30 WIB.
Patroli gabungan ini dipimpin Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Rudi Chandra,SH,MM yang diikuti Kabag Ops AKP M P Pardede,SH, Kasat Intelkam AKP Sutarjo B I Manullang, Kasat Lantas AKP R Sitepu,SH,MH, Kasat Binmas AKP Edy Siswoyo, Kasat Polair Iptu Awaluddin, para perwira, bintara Polres Tanjungbalai sebanyak 50 orang, personil TNI AD sebanyak 5 orang dan personil Satpol PP Pemko Tanjungbalai sebanyak 6 orang.
Guna kelancaran patroli gabungan Tiga Pilar ini, ditopang fasilitas kendaraan dinas seperti satu unit mobil patroli Satlantas, satu unit mobil patroli Sat Samapta, satu unit mobil Sat Binmas dan satu unit mobil Sat Pol PP Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Wakapolres Kompol Rudi Chandra di lokasi kegiatan mengatakan, bahwa tujuan dari pelaksanaan Patroli Gabungan Tiga Pilar itu adalah untuk memastikan tahapan menjelang pemilihan umum 2024 berjalan aman dan kondusif.
“Dalam kegiatan ini, kami melaksanakan antisipasi/ mencegah Curat, Curas, Curanmor, Perjudian, miras, Narkoba, Premanisme, Geng Motor atau Balap Liar,” ujarnya.
Waka Polres juga mengatakan, pihaknya menyisiri daerah yang dianggap rawan terhadap gangguan Kamtibmas atau tindak kejahatan diantaranya Maestro Biliard, Sympony Karaoke, Darna Biliard, Rental PS Om Ver serta mengantisipasi geng motor atau balap liar di kawasan Jalan Jend.Sudirman KM 7.
“Dari hasil patroli malam ini kami amankan tiga belas unit sepeda motor dengan bentuk pelanggaran knnalpot brong, tidak dilengkapi STNK dan tidak menggunakan plat nomor polisi. Saat ini seluruh kenderaan yang diamankan tersebut telah dikenakan sanksi tilang dan dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai,” ujar Wakapolres Kompol Rudy Chandra,SH,MM. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing