Posmetromedan.com – Ibu rumah tangga (IRT) yang satu ini nekat menjual narkotika jenis sabu di bangunan sekolah yang belum selesai, di Jalan Husni Thamrin Lingkungan V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjungbalai.
Ulah IRT berinisial A itu akhirnya dapat diendus polisi. Dan, A pun berhasil ditangkap pada Selasa (19/9).
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga. Disebutkannya, IRT berinisial A tersebut menjual sabu dengan berbagai paket. Mulai dari paket Rp50.000 hingga paket Rp.250.000
“Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kode 250 yang berisi 6 bungkus plastik klip transparan kecil diduga sabu dengan berat bersih 1,75 gram,” jelas AKP Rekman Sinaga, Rabu (20/9) kepada awak media.
Dihadapan polisi, A mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu yang telah dipaketkan.
“Kami harapkan kerja sama dari masyarakat untuk memberi informasi terkait narkotika. Pastinya identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” tutup Kapolsek. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing