Posmetromedan.com – Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dialami PT. Indomarco Prismatama, Gerai Minimarket Indomaret di Desa Lau Baleng, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Peristiwa penggelapan uang tersebut diketahui terjadi, Senin(17/7) lalu, sekira pukul 10.00 WIB.
Awalnya saksi Alfajri Kabaekan (22), karyawan Indomaret, mengecek isi brankas uang hasil penjualan yang seharusnya ada uang sebesar Rp30.223.800.
Namun setelah di cek, uang tersebut tidak ada dan diakui oleh A (22), selaku Kepala Toko Indomaret, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, bahwa telah mengambil uang hasil penjualan di dalam brankas dan uangnya sudah habis dipergunakannya.
Namun bukannya mengembalikan, A kemudian melarikan diri ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian tersebut melaporkan kejadian penggelapan ke Mapolsek Mardinding.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kapolsek Mardinding AKP Donal Tambunan menjelaskan, atas dasar laporan polisi dari PT. Indomarco Prismatama tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita periksa saksi-saksi dan alat bukti pada kasus tersebut, diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kapolsek, Rabu (20/9).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan diketahui keberadaannya sedang berada di Kelurahan Kajhu, Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Lantaran berada di Aceh, Polsek Mardinding berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dengan mengirimkan data DPO, sehingga A berhasil diamankan Personil Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (18/9) kemarin, dan langsung Polsek Mardingding menjemput A dan membawanya ke Mapolsek guna proses sidik.
“Saat ini A, sudah kita tahan di RTP Polsek Mardingding dalam proses sidik,” tutup Kapolsek.
Pelaku A dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai pasal 374 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing