Pengedar Sabu di Labura Ditangkap Polres Labuhanbatu

oleh
Pengedar Sabu Labura berinisial S alias Wiwik usai berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedam.com)

Posmetromedan.com – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong , Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan terhadap pria inisial S alias Wiwik (34), warga Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kualuh Ledong, Labura, dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, Jumat (4/8) lalu.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka dilakukan setelah Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi untuk gerak cepat melakukan penindakan.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Kecil-kecilan Digulung 

Selanjutnya, Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka.

“Dari tersangka berhasil diamankan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto, satu plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0.22 gram, handphone android merk Oppo, uang tunai sebesar Rp600.000 hasil penjualan narkoba,” lanjut Kapolres.

BACA JUGA..  Player Judi Togel Gol 

Dihadapan petugas kepolisian, tersangka mengaku sudah satu bulan menjalankan bisnis haramnya dan keuntungan sekitar Rp200.000 per gramnya.

“Tersangka mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses lebih selanjutnya.

Atas perbuatanya, S Alias Wiwik dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

BACA JUGA..  Terekam CCTV, Maling Solar Dijemput Polisi

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing