Posmetromedan.com – Seorang nelayan berinisial N warga Dusun IV, Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, ditangkap Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara. Pria 25 tahun itu dijebloskan ke dalam sel tahanan dengan kasus pencurian handpone.
Korban (pemilik handpone) bernama Syafrizal warga Dusun IV, Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Penahanan terhadap pelaku dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar kepada awak media.
Dijelaskannya, N diduga melakukan pencurian handphone android milik korban Syafrizal yang sedang dicas di Gudang ikan, Gang Selamat, Dusun Vll, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Minggu (13/8) sekira pukul 03.00 WIB.
“Untuk dapat masuk ke dalam Gudang, N merusak dinding kamar Gudang milik korban yang terbuat dari papan triplek. Setelah mengambil handphone yang sedang dicas tersangka langsung pergi,” jelasnya Senin (14/8).
Sadar handphone miliknya telah dicuri, korban langsung membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku.
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang melakukan penyelidikan meluncur ke warung milik Edi Ketek dan melihat keberadaan N.
Tanpa buang waktu, tim langsung menangkap N berikut barang bukti handphone hasil curiannya, Minggu (13/8) sekira pukul 10.30 WIB.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N yang dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e,5e dari KUHPidana diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku,” tutup Iptu Abdi Tansar. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing











