Posmetromedan.com – Fanry Butarbutar tidak menyangka perbuatan baiknya menolong pengendara sepedamotor yang terjatuh, malah dimanfaatkan pelaku kejahatan mencuri Hp dan uang dari mobilnya.
Kejadian miris yang dialami warga Kabupaten Samosir itu di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sabtu (14/7) kemarin.
Fanry Butarbutar pun akhirnya melaporkan pencurian yang dialaminya ke pihal berwajib. Kepada Polisi, Fanry mengaku kehilangan dua unit Handphone (HP) dan uang tunai Rp 1,7 juta dari dalam mobilnya. Dia juga menceritakan kronologis pencurian yang dialaminya.
Disebutkan, Fanry memarkirkan mobil di pinggir jalan dan bergegas keluar menolong seseorang yang jatuh dari sepeda motor di lokasi kejadian. Usai menolong dan kembali ke mobil, Fanry mendapati kalau barangnya telah hilang.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, melalui keterangan tertulisnya, membenarkan kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, serta penyelidikan.
Setelah memeriksa CCTV di sekitar lokasi, kepolisian mendapatkan ciri-ciri pelaku, dan selanjutnya dilakukan pencarian.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Aiptu B Situngkir mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di terminal eks Sukadame, Minggu (16/7) sekira pukul 03.00 WIB.
“Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Siantar Utara langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pencurian,” jelas Kapolsek, Senin (17/7).
Pelaku yang berinisial O (22) warga Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, mengaku dirinya melakukan pencurian dari dalam mobil korban. Ia pun menerangkan, saat beraksi dirinya tak sendirian.
“Aksi tersebut dilakukan bersama temannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran Polsek Siantar Utara,” lanjut Kapolsek.
Dihadapan polisi, pelaku (O) mengaku telah mencuri barang berupa satu unit HP merk Vivo Y22 warna green, satu buah HP Oppo A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp 1,7 juta.
Selain mengamankan O, petugas turut menyita barang bukti berupa satu buah kartu SIM telkomsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi (plat) warna kuning hitam.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siantar Utara, untuk diproses Hukum, dengan persangkaan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH pidana,” tutupnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing











