POSMETROMEDAN.com – Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Ketiga pria warga Kota Tanjungbalai itu ditangkap tim Sat Narkoba dari salah satu rumah di belakang Pajak Suprapto di Jalan Pelita, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Selasa (17/1/2023) membenarkan penangkalan tiga orang laki-laki warga Kota Tanjungbalai tersebut.
Katanya, penangkapan yang dipimpin Kanit I & Kanit II Satres Narkoba bersama dengan personil, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercayai.
“Berdasarkan informasi tersenut, timbangan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut didalam sebuah rumah yang terletak di belakang Pajak Suprapto di Jalan Pelita Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung balai,” ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat, personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati tiga orang laki-laki, TF alias BM (52) warga Jalan Ros, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai; MTHR (42) warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dan MYF SRG (42) warga Jalan Pemita, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung balai.
Menurut Reynold Silalahi, saat tim melakukan penggeledahan rumah disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Dari rumah diamankan, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,14 gram; 1 buah alat hisap sabu/bong diatas meja kaca hias didalam kamar; 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,16 gram.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap MTHR dan kembali mendapatkan 9 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 88,65 gram dari dalam lemari.
Saat tim melakukan penggeledahan badan terhadap MYF SRG, juga didapatkan 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisi ganja dengan berat kotor 0,92 gram.
“Selanjutnya, ketiga pelaku serta barang buktinya langsung disita dan dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan peroses lebih lanjut. Selain barang bukti diduga narkoba, juga diamankan uang tunai sejumlah Rp.4.765.000, 1 buah dompet warna coklat, Uang tunai sejumlah Rp.226.000. Jumlah keseluruhan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 89,95 gram dan jenis Ganja dengan berat kotor 0,92 gram,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing











