Empat Tahun DPO, Pembongkar Rumah Akhirnya Berhasil Ditangkap

oleh
Tersangka kasus pembongkaran rumah berinisial DW (28) warga Dusun II, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, akhirnya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara, setelah 4 tahun masuk daftar DPO. (Hum Polres for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tersangka kasus pembongkaran rumah berinisial DW (28) warga Dusun II, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, akhirnya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara.

DW yang selama empat tahun ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dibekuk dari Jalinsum Medan-Kisaran tepatnya di perlintasan kereta api di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batubara, saat sedang mengendarai sepeda motor, Rabu (25/1/2023) sore.

BACA JUGA..  Larikan Sepeda Motor Kawan, Pria Asal Tanjungbalai Diborgol

Penahanan terhadap DW dibenarkan Mapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Rianus Zebua.

EPAPER

Kepada wartawan, Kamis (16/1/2023), Rainus Zebua menerangkan penangkapan tersangka oleh unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Riwantho.

Zebua menjelaskan, sebelum penangkapan terhadap DW, dua rekannya yang ikut melakukan pembongkaran rumah yakni Sy alias Bujuk (29) warga Pasar I, Dusun II, Desa Aras, dan RS alias Black (37) warga Dusun V, Desa Aras telah ditangkap dan menjalani penahanan sejak 14 Desember 2018.

BACA JUGA..  Razia Yustisi Sambut Bulan Suci Ramadhan, Muda-Mudi Binjai Terjaring 

Peristiwa kejahatan ini bermula saat DW bersama dua rekannya tersebut melakukan pembongkaran rumah Suriyanto (38) warga Pasar I, Dusun II, Desa Aras, Jumat (7/12/2018) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari rumah korban, para pelaku berhasil mencuri 1 unit mesin cuci, 1 unit AC dan 1 unit kulkas.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Indrapura guna melengkapi berkas perkara,” terang Zebua. (*)

BACA JUGA..  Kapolrestabes Medan Terima Penghargaan Satker Terbaik dari Kemenkeu RI 

Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Bhdiman