Pengendara Roda Dua Tidak Pakai Helm SNI Ditegur Satlantas Polres Tanjungbalai

oleh
Personil Satlantas Polres Tanjungbalai saat mengatur arus lalulintas di sejumlah jalan protokol Kota Tanjungbalai, pada Rabu pagi (14/12/2022). Para pengendara roda dua dan tiga yang tidak memakai helm standar SNI mendapat teguran secara humanis. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satlantas Polres Tanjungbalai menegur setiap pengendara roda dua dan tiga (sepedamotor dan beca) yang tidak memakai helm standar SNI. Hal itu dilakukan demi keselamatan dan keamanan di jalan raya.

Seperti pantauan wartawan pada Rabu pagi (14/12/2022) pukul 08.00, sejumlah personil Satlantas yang melakukan pengaturan arus lalulintas (Gatur). Setiap pengendara ditegur secara simpatik dan humanis.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Lantas Iptu Relapang Sitepu,SH,MH mengatakan, menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Tanjungbalai agar selalu menggunakan helm SNI saat berkendaraan sepeda kotor sudah menjadi kegiatan rutin dari Sat Lantas Polres Tanjungbalai.

Katanya, hal itu sebagai upaya dari Sat Lantas Polres Tanjungbalai mengajak masyarakat agar disiplin menaati peraturan saat berkendara demi keselamatan bersama.

“Kami melaksanakan kegiatan tersebut dengan cara humanis dan simpatiknya pada saat mensosialisasikan pemakaian helm SNI kepada pengendara sepeda motor. Termasuk juga untukku selalu membawa SIM dan STNK yang masih berlaku dan kelengkapan kendaraan bermotornya sesuaian dengan standart seperti Kaca Spion, TNKB, Knalpot Standart serta bagi pengendara yang dibonceng agar tetap menggunakan helm SNI,” ujar Iptu Relapang Sitepu.

Menurut Sitepu, terhadap pelanggaran tidak dilakukan penindakan dengan tilang melainkan dilakukan teguran dance himbauan.

Hasil yang diperoleh, lanjutnya, pengendara sepeda motor menyadari tentang pentingnya penggunaan helm SNI saat mengendarai sepeda motor dan memahami tentang pentingnya melengkapi kelengkapan kendaraannya seperti SIM dan STNK.

Di informasikan juga, bahwa dalam kegiatan pada hari itu, Rabu-red, jumlah pengguna kendaraan roda dua (R2) yang ditegur sebanyak 5 unit dan roda tiga (R3) sebanyak  5 unit.

Adapun yang menjadi lokasi kegiatan adalah di Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja Tanjungbalai, Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar Tanjungbalai, Simpang Jaganat Tanjungbalai, Simpang Titi Silau Tanjungbalai, Pasar Veteran Tanjungbalai, Pasar Es Dengki Tanjungbalai, di depan Mako Polres Tanjungbalai, simpang POMAL Tanjungbalai, Simpang Menara Lima Tanjungbalai, di depan SD Negeri 5 Tanjungbalai dan di depan SMP Negeri 1 Tanjungbalai. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing