POSMETROMEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan meminta kepada sopir angkutan kota (angkot) jangan menaikkan tarif ongkos pasca harga bahan bakar naik (BBM). Soalnya, surat keputusan terkait tarif ongkos yang baru belum dikeluarkan pemerintah.
“Tarif ongkos itu yang menetapkan pemerintah bukan Organisasi Angkutan Darat (Organda) atau sopir itu sendiri. Sebelum ada tarif yang baru ditetapkan pemerintah, kita minta sopir angkot tidak menaikkan tarif ongkos kepada penumapng,” terang Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis, S.SiT MT, Senin (5/9).
Iswar juga menegaskan, Organda ataupun sopir tidak berwewenang untuk menetapkan tarif ongkos angkot kepada para penumpang.
“Dalam tarif ongkos itu, ada metode hitung-hitungannya. Jadi, kita tekankan jika yang menetapkan kenaikan tarif itu adalah pemerintah melalui Surat Keputusan (SK),” ujarnya.
Satu sisi, Iswar juga bilang, Pemko Medan juga dapat memahami keinginan para sopir angkot agar pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif baru dengan naiknya harga BBM.
“Dishub telah menyampaikan surat undangan itu ke pihak Organda Medan dan organisasi atau persatuan yang menaungi para sopir angkutan umum di Kota Medan untuk hadir dalam rapat pembahasan tarif ongkos yang baru. Dalam minggu ini juga kita bahas, secepatnya kita tetapkan tarif yang baru,” ujarnya.
Begitu disinggung dengan keinginan Organda Medan untuk menaikkanntairf ongkos dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet, Iswar menyebutkan, belum dapat memastikannya. Nantinya, hal itu juga akan dibahas di dalam rapat.
“Kita akui dengan naikknya harga BBM, pasti biaya operasional mereka juga naik. Sdangkan mereka butuh untung juga agar tetap bisa mencari nafkah seperti hari-hari biasanya. Meski begitu, kenaikan tarif ongkos juga tidak bisa terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat. Makanya, nanti akan dibahas dan dihitung kembali berapa tarif yang paling sesuai untuk ditetapkan dengan harga BBM saat ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe, menegaskan, bahwa kenaikan tarif sebesar 30 persen/estafet itu bukan tanpa dasar. Organda mengklaim, kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan persentase kenaikan harga BBM jenis pertalite yang juga naik sebesar 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000/liter.
“Dengan naiknya harga pertalite sebesar 30 persen, maka mulai besok (Senin), tarif ongkos angkot di Kota Medan juga akan naik 30 persen. Saat ini tarif angkot kita Rp5.000/estafet, tapi mulai besok sudah kita tetapkan di angka Rp6.500/estafet,” ucapnya.
Dikatakan Gomery, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian tarif tersebut, sebab kenaikan harga BBM bersubsidi, salah satunya Pertalite, akan membuat biaya operasional angkot melambung tinggi.
Organda Medan pun berharap, pemerintah dapat mengerti kondisi dan dampak dari kenaikan BBM ini kepada para pekerja transportasi seperti para sopir angkot dengan segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif. (*)
Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing