POSMETROMEDAN.com – Polresta Deliserdang berhasil mengamankan 11 orang terkait penyalahgunaan narkotika dari Kecamatan Galang beserta barang bukti Sabu. Tapi, hingga 3 hari pasca penangkapan, belum ada satu orang pun dijadikan tersangka.
Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (18/3/2022) lalu.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena 1 dari 11 orang pria yang ditangkap itu adalah berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial RIP, yang merupakan pegawai trantib Kantor Camat Galang, Kabupaten Deliserdang.
Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani Satnarkoba Polresta Deliserdang. Namun sejak diamankan Jum at 18/03 lalu Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka.
Wakasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, AKP Krisman Karo Sekali saat dikonfirmasi terkait kasus ini via seluler, Senin (21/03/2022) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dan belum ada yang ditetapkan tersangka.
“Belum masih dalam penyidikan, nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kami informasikan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, personil Kepolisian Polresta Deliserdang bersama BNN menggerebek salah satu rumah warga di Lingkungan VI Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Jum at sore (18/03/2022) lalu.
Sedikitnya 11 orang pria diamankan diantaranya berinisial RHP, Fahri, Z, IS, IR, BB, AT, K, ZP dan DP. Dari lokasi petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut warga, penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan Polisi dan BNN yang didampingi oleh Rahmat selaku Kepling VI Kelurahan Galang Kota, bersama Babinkamtibmas Polsek Galang Aiptu E.T Sinaga. (*)
Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing