, , ,

Sidang Lanjutan Lahan Pembangunan PLTA Batangtoru Ditunda 

oleh
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Sipirok, Tapanuli Selatan. (Ist/posmetro)

Sidang Lanjutan Lahan Pembangunan PLTA Batangtoru Ditunda

Masuk Areal PLTA Terapkan SOP Prokes Ketat

POSMETROMEDAN.com – Sidang lanjutan sengketa lahan pembangunan PLTA Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali dijadwal ulang pada Jumat (8/10) mendatang.

Pasalnya, majelis hakim dan kedua belah pihak yang akan mengikuti sidang, pada tahap pemeriksaan lapangan ini, belum bisa menjangkau lokasi objek yang disengketakan. Sebab, akses jalan yang paling cepat dan memungkinkan untuk menuju lokasi dimaksud harus melalui areal milik PT NSHE.

Itupun sangat mematuhi dan menerapkan Standart Operasional Pelayanan (SOP), terkait aturan pemerintah dalam penanganan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Pertajam Anggaran dan Data

Akhirnya, sidang yang berjalan sekitar 15 menit itu, ditutup dan dijadwal ulang dengan harapan kedua belah pihak mempersiapkan diri dengan APD dan pemeriksaan kesehatan sesuai standart dalam pencegahan penularan covid-19.

Amatan wartawan, lanjutan sidang pemeriksaan setempat dari perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahaba SH MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti itu, berjalan dengan tertib, aman dan kondisif serta menerapkan protokol kesehatan.

Sidang yang berlangsung di depan pintu masuk site PLTA Batangtoru berportal itu, juga dihadiri Kuasa Hukum dari penggugat dan Kuasa Hukum para tergugat serta masyarakat.

BACA JUGA..  Pendaftaran Calon Pansel Panwaslih Aceh Tenggara Dibuka

Diawal acara, Ketua Majelis Hakim mengucapkan terimakasih pada pemerintah setempat. Dan selanjutnya, mempersilakan Kuasa Hukum penggugat untuk menunjukkan lokasi lahannya. Namun, Kuasa Hukum Penggugat menyebut, lahannya berada di seberang Sungai Batangtoru.

Karena, akses menuju lokasi harus melewati portal milik PT NSHE, yang mewajibkan siapa saja yang hendak masuk, harus menunjukkan bukti diri telah bebas dari covid-19, seperti rapit tes antigen, sesuai anjuran pemerintah. Karena sarat itu belum bisa dipenuhi, akhirnya sidang lanjutan dijadwalkan ulang.

BACA JUGA..  Pj Gubernur Sumut Buka Bazar Srikandi Ramadan 1445 H

Kuasa Hukum Tergugat 5 hingga 11 dari sengketa lahan pembangunan PLTA Batangtoru itu, Ahmad Johari Damanik SH membenarkan penjadwalan ulang atau penundaan tersebut.

Menurutnya, pintu masuk belum masuk lahan yang disengketakan. Perusahaan mewajibkan setiap orang yang masuk harus bersih dan covid-19 sebagai upaya mematuhi anjuran pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Pintu masuk tadi, tidak termasuk objek perkara. Karena, untuk melintasinya ada penerapan SOP dengan protokol kesehatan ketat, sesuai anjuran pemerintah dalam penanganan covid-19, sidang pemeriksaan setempat dilanjut pada Jumat mendatang,” ucapnya. (ran)