POSMETROMEDAN.com – Level status kedaruratan pandemi Covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masih tinggi, membuat Polres Sergai bertindak tegas. Hajatan (pesta pernikahan) di Kecamatan Pantai Cermin dibubarkan.
Pesta nikah itu digelar salahsatu masyarakat di Dusun III Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Rabu (25/8/2021).
Pembubaran dilakukan karena pemilik hajatan dan undangan yang datang tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar aturan PPKM yang masih berlaku.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, jika sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan himbauan pada masyarakat untuk tidak melaksanakan pesta maupun hajatan mengingat situasi pandemi saat ini.
“Kalau ingin melakukan kegitan, kita himbau untuk berkordinasi dengan tim satgas covid-19 terlebih dahulu. Serta sesuai peraturan yakni acara bisa dilaksanakan dengan jumlah tamu sebanyak 25% dan tidak menggunakan musik serta dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Robin.
Dikatakan Robin, dengan adanya kejadian ini, dirinya mengajak Camat, Kades dan Satgas covid-19 agar selalu melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan terhadap kegiatan masyarakat di wilayahnya.
“Sekali lagi kami himbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada guna memutus penyebaran covid-19. Semua kita lakukan juga untuk Kabupaten Sergai menjadi zona hijau dalam penyebaran covid-19,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sergai ini. (gib)