Silaban Aniaya Adik Perempuan

oleh

POSMETROMEDAN.com – Hanya perkara rumah warisan, Muktar Silaban (59) menganiaya adik perempuannya. Warga Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai itu terpaksa diamankan ke penjara Polsek Firdaus, Senin (2/6/2021).

Pelaku diamankan setelah dilaporkan Dame br Silaban (59)– korban, warga Jalan Tangguh Dame VI No.306 Martubung, Kota Medan.

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 94 / V / YAN.2.6 / 2021 / SU / Res Sergai / Sek Firdaus. Hari Senin tanggal 17 Mei 2021 ,sekira pukul 17.00 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi, Senin (17/5/2021)  sekira pukul 13.00 WIB. Korban bersama saksi Dorkas Br Silaban (56) dengan mengendarai sepeda motor datang ke TKP, persisnya rumah sewa milik orang tua mereka di Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, dengan maksud menanyakan tentang sewa rumah milik orang tua yang telah disewa oleh Yuliana Br Siagian (43). Saat itu Dorkas Br Silaban bertanya kepada Yuliana Br Siagian.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tetapkan Kadisdik & Kepala BKD Tersangka PPPK Langkat

“Berapa sewa rumah ini disewakan oleh Abang (Muktar Silaban) ?,” Lalu dijawab Yuliana Br Siagian  Rp4 juta dan uangnya langsung dikasih kepada Muktar Silaban.

Selanjutnya Yuliana Br Siagian menghubungi Muktar Silaban melalui HP dengan mengatakan, “Adikmu sudah datang, adikmu yang di Jakarta bernama Santap Silaban menyuruh saya keluar dari rumah Sewa ini”.

BACA JUGA..  Poldasu Tangkap Komplotan Berilmu Gendam Hipnotis Antar Propinsi

Tak berapa lama kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Muktar Silaban tiba di rumah sewa tersebut dan menunjuk Dorkas Silaban dan mengatakan ”Kau saja yang membuat ribut disini!”.

Lalu korban saat itu melawan dengan mengatakan, ”Kau yang serakah semua kau jual,”. Tanpa tanya korban dipukul Muktar Silaban sebanyak tiga kali dan mendorongnya hingga terjatuh dan pingsan.

Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami sakit di bagian kepala sebelah kanan dan memar. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, mengatakan laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti.

BACA JUGA..  Nelayan Tewas Jatuh ke Laut

Selanjutnya, Selasa (2/6/2021), team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan pemanggilan terhadap Muktar Silaban guna untuk dimintai keterangan atas penganiayaan yang telah dilakukannya tersebut.

Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Firdaus untuk memberikan keterangan tentang apa yang telah dilakukan.

Sesampainya di Polsek Firdaus Muktar Silaban mengakui perbuatannya yang telah dilakukan kepada korban.

“Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap Muktar Silaban. Kemudian tersangka di amankan di Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kapolres. (gib)