Bibit dari Pancurbatu, Petani Tanam 50 Batang Ganja 

oleh

POSMETROMEDAN.com – Sat Res Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria berinisial MBRD (35) warga Nagori Huta Saing, Kec. Dolok Silau, Kab.Simalungun, (7/5/2021).

Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani tersebut diamankan dari areal perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kec.Dolok Silau, Kab.Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021) mengatakan, diamankannya MBRD berawal dari adanya informasi tentang tanaman ganja di area perladangan milik masyarakat.

BACA JUGA..  Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Jaksa Kejari Labusel Diadukan ke PTSP Kejatisu

Menerima informasi itu, petugas bergegas menindaklanjuti dan menelusuri areal perladangan. Alhasil, petugas menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi sekitar 1 meter.

Tak lama kemudian, kata AKP Adi Haryono, petugas pun bergerak cepat dan langsung menjemput dan menciduk tersangka dari kediamannya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui tumbuhan ganja itu ditanamnya 4 bulan lalu. Sedangkan bibit/ biji ganja yang diperoleh dari temannya seorang sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk dijual.

BACA JUGA..  Tiga Pekan, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus, 712 Tersangka Dibekuk

“Saat ini tersangka sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” pungkasnya. (hum/gib)