Polda Sumut Tahan Penyebar Isu SARA di Pakpak Bharat

oleh

POSMETROMEDAN.com – EM alias Mak Lolok resmi menjadi tersangka penyebar isu SARA di Kabupaten Pakpak Bharat.

Kini, Mak Lolok sudah ditahan penyidik Subdit V/Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Jumat (9/10/2020).

“Benar, yang bersangkutan telah resmi ditahan dan kini sudah dimasukan ke sel tahanan rutan Polda Sumut,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari sesuai ketentuan penyidik,” lanjutnya.

Perintah penahanan terhadap tersangka dilaksanakan sesuai perintah surat penahanan (SP. Han) no: SP.HAN/59/X/2020/KRIMSUS, tanggal 8 Oktober 2020, dalam perkara TP SARA di Pakpak Barat.

“Proses berjalan lancar. Surat tersebut juga telah diserahkan kepada anak kandung tersangka, Marko Cibero,” tandasnya.

Diketahui, Mak Lolok diamankan personel Subdit V/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (8/10/2020) dini hari.

Tindakan cepat Polda Sumut pun ini mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.(mbd)