Polres Tanjungbalai Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan 4.432 Butir H5

oleh

Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2.597,09 gram dan obat Clozapine atau H5 sebanyak 4.432 butir dari 7 (tujuh) perkara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di loby Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai pada hari Selasa (9/6) pagi sekitar pukul 10.30 Wib.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan pada hari ini, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020, terhadap seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan yang disaksikan oleh Kasi Propam dan Kasat Tahti Polres Tanjungbalai. Selanjutnya, barang bukti narkoba tersebut disimpan ke dalam lemari barang bukti dengan dua kunci, masing-masing kunci tersebut disimpan oleh Kasat Resnarkoba dan Kasi Propam.

Suasana pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil H5 di lobby Mapolres Tanjungbalai. (f:ignatius siagian)

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan berdasarkan UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolri No : ST/868/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Antisipasi Perkembangan Pandemi Virus Corona (COVID-19), Surat Telegram Kapolda Sumut No : ST/ 402 / IV / RES.4 / 2020/Dirresnarkoba tanggal 17 April 2020 tentang satu hari sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan penghitungan/penimbangan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.

BACA JUGA..  Breaking News! Asrama Akper Medistra Terbakar

Serta Nota Dinas Kasat Resnarkoba Nomor : B/ND-40/VI/RES.2.4./2020/Narkoba tanggal 03 Juni 2020, tentang Rencana Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Selanjutnya, pemusnahan akan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang mendidih, sedangkan barang bukti Clozapine atau H5 dimusnahkan dengan cara dibakar, ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.

Para tersangka kasus narkoba di Polres Tanjungbalai. (f:ignatius siagian)

Seluruh barang bukti yang dimusnahakn tersebut berasal dari 7 (tujuh) perkara yakni; 1. LP/263/IX/2019/SU/Res T.Balai tanggal 16 September 2019, Tersangka atas nama Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah Lubis alias Iwan Kasus dengan barang bukti 18,21 (delapan belas koma dua satu) gram shabu.

BACA JUGA..  Polisi Diminta Usut Jual Beli Minyak Jelantah di Deli Serdang Capai Harga RP 12 ribu Per Kilo

2. LP/27/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020, Tersangka atas nama Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 (seribu tujuh belas koma enam) gram shabu.

3. LP/28/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020, Tersangka atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli dengan barang bukti 985,3 (sembilan ratus delapan puluh lima koma tiga) gram shabu.

4. LP/36/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 13 Februari 2020, Tersangka atas nama Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 (delapan puluh) gram shabu.

5. LP/07/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 16 Februari 2020, Tersangka atas nama Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 (delapan puluh satu koma empat sembilan) gram shabu.

6. LP/09/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 17 Februari 2020, Tersangka atas nama Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 (tiga ratus tujuh puluh lima koma satu delapan) gram shabu dan Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 (empat ribu empat ratus tiga puluh dua) butir.

BACA JUGA..  Pembunuh Wakil Rektor II ITB Kabanjahe 2 Bulan Pantau Korban 

7. LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, Tersangka atas nama Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M.Yadi, SH alias Panjang dengan barang bukti 71,31 (tujuh puluh satu koma tiga satu) gram shabu.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili Walikota Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, mewakili Kepala Labfor Cabang Medan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, mewakili Kepala BNNK Tanjungbalai, mewakili Ka.Lapas Klas II B Tanjungbalai, Penasehat Hukum Tersangka, Tokoh Masyarakat,Wakapolres Tanjungbalai dan PJU Polres Tanjungbalai serta insan pers (media cetak dan elektronik). (ign)