Sosialisasi Pola Kemitraan Usaha Rantai Nilai/Pasok Resmi di Gelar Di Berastagi

oleh

KARO – Sosialisasi Pola Kemitraan Usaha Rantai Nilai/Pasok, yang merupakan program dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, resmi dibuka.

Kegiatan tersebut dibuka Drs.Sarjani Tarigan.Msp, selaku Kadis Ketwnagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Karo, Kamis (27/6) Pukul 08.00 WIB di Hotel Rudang Berastagi.

Dihadiri puluhan peserta pelaku UKM dan Pengurus Koperasi, kegiatan itu bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat guna menambah wawasan dan pemahaman dalam pelaksanaan kemitraan usaha besar maupun usaha menengah agar dapat berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.

Dalam sambutannya, Ratih indarwati SH
Kepala Bidang Pemantauan Kemitraan Usaha, dalam sambutannya mengatakan, “Permasalahan klasik yang di hadapi oleh usaha kecil menengah dan koperasi adalah keterbatasan permodalan, sumber daya manusia, menejemen, penguasaan tekhnologi informasi, iklim berusaha serta distribusi pemasaran. Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga koperasi dan UKM tumbuh dan berkembang menjadi pelaku usaha yang handal dan berdaya saing menghadapi pasar yang semakin kompetitif terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sejak 2016.

BACA JUGA..  DPD Partai Golkar Pakpak Bharat Bagi Ribuan Parcel Bagi Keluarga Miskin

“Program strategis Kementerian Koperasi dan UKM saat ini adalah Penguatan kelembagaan usaha, bagi koperasi dan UKM, seperti pemberian IUMK bagi UMKM dengan cepat dan mudah melalui camat dan akta notaris bagi koperasi secara gratis. Pendampingan usaha bagi KUMKM, dalam hal ini kementerian koperasi dan UKM merencanakan 10.000 tenaga pendamping di berbagai sektor seperti MEA, KUR dan pendampingan melalui PLUT. Peningkatan akses pembiayaan, kementerian koperasi dan UKM telah menerbitkan berbagai skim kredit dengan bunga yang lebih rendah seperti KUR 9% dan skim pembiayaan melalui LPDB. Selanjutnya kemitraan usaha dan perluasan akses pasar dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing KUKM menghadapi persaingan yang semakin ketat,” katanya.

BACA JUGA..  Minim Pengawasan dan Tak Terbuka, Proyek Pemeliharaan saluran di Deli Serdang Jadi Sorotan

Tambahnya, Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan, saling menguntungkan dan saling memperkuat, melalui kemitraan dengan usaha besar/menengah, koperasi dan UKM di harapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing nya sekaligus salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dengan usaha besar.

Dengan semakin berkembangnya dunia usaha, pemerintan telah memperluas pola kerjasama usaha bagi KUMKM, sebagai yang di amanatkan dalam peraturan pemerintah no 17 tahun 2013. Dalam PP ini terdapat 10(sepuluh) poin pola kemitraan usaha yang dijalankan oleh para pelaku usaha sesuai dengan sektor usaha yang dapat di jalankan, yaitu inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan ke agenan, bagi hasil, kerjasama operasional, Usaha patungan, outsourcing dan bentuk kemitraan lainnya. Kita berharap dengan adanya kemitraan, para KUMKM memperoleh kepastian pasar, harga dan termotivasi untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk nya yang pada gilirannya meningkatkan daya saing UKM, kami menghimbau semua pihak untuk secara bersama mengoptimalkan kegiatan pengembangan jaringan kemitraan usaha besar/menengah dengan KUKM atau kemitraan usaha antar KUKM sendiri, untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing KUMKM.” Jelasnya. (ris/pm)