KARO – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kec.Merek, Kab.Karo Tahun 2016 sebesar Rp2.525.000.000, hingga kini masih mengambang.
Padahal, penyidikan yang dilakukan Kejari Karo sudah berjalan satu tahun lebih, terhitung sejak Maret 2018 hingga saat ini belum satu orang pun ditetapkan tersangka.
Padahal sebelumnya, Kejari Karo telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadirkan saksi ahli yang independen, untuk memperkuat kerja sama dalam penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kajari Karo Geloria Sinuhaji SH.MH, melalui Kasie Pidsus, Andriany Efalina Br Sitohang SH, didampingi Jaksa Mora Sakti SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/6) mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi TPA di Desa Dokan. Ia mengakui memang selama ini pihaknya fokus untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-Juah, dengan pagu anggaran Rp 679.573.000, yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.
Disinggung apa yang menjadi kendala hingga saat ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus itu, sementara penyidikan telah berjalan setahun lebih.
“Kendala kami dari segi SDM, perkara juga banyak, termasuk personil kami hanya tiga orang jaksa menangani pidana khusus. Demikian juga kami masih fokus menuntaskan soal dugaan korupsi Tugu Mejuah-Juah,” ungkap Mora Sakti SH.
Sebelumnya, Kajari Karo, Gloria Sinuhaji SH.MH kepada wartawan, Selasa (26/2) lalu di halaman rumah dinasnya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK guna menuntaskan perkara tersebut. Sebab saksi-saksi terkait dalam penyidikan itu sudah banyak diperiksa.
“Kita kerja sama dengan KPK diantaranya dengan persiapan pemilihan saksi ahli. Kita tinggal memeriksa saksi ahli yang independen dalam menghitung kerugiaan negara itu,” ungkapnya.
Menurutnya, koordinasi itu juga untuk memperkuat terkait penyidikan. Hal ini guna penanganan perkara tidak ada hambatan di tahap penyidikan dan penuntutan. “Kasus ini belum P21, tetapi kita koordinasi ke KPK supaya kasus penanganan perkaranya lebih cepat, lancar, tidak ada rintangan dan tidak terkatug-katung,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebanyak 21 saksi yang telah dipanggil pada penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Sampah atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo tahun 2016 sebesar Rp2.525.000.
Adapun yang telah dimintai keterangannya, masing-masing Chandra Tarigan, ST selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo Tahun 2014-2016 Erguna Samuel Sinukaban ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo Tahun 2016), Nesron Yanta Sukatendel, S.Kom (Bendahara Pengeluaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo Tahun 2016), Alek Leo Bangun selaku Pengadaan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya Tommy Heriko MAP (Camat Merek), Terkelin Sitepu (Ketua BPD Desa Dokan Kecamatan Merek), Teridah Ginting, Abel Sembiring, Peristiwa Sembiring, Perwira Karo Sekali (Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Karo), Ingan Sinik br Ginting, Kuning Br Sembiring Meliala selaku yang membeli tanah sisa 2 Ha dari Sinik br Ginting. Susi Iswara Bangun selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Karo. Anderiasta Tarigan, Martinus Sembiring (Kepala Desa Dokan Kecamatan Merek), S Ginting, Johanis Ginting, Amri Ginting SH (Bendahara Umum Daerah Kabupaten Karo TA 2016, Dolly D Siregar (Konsultan Jasa Penilai Publik) dan Baron Sinukaban. (ris/tob)