POSMETRO MEDAN – Pasangan kekasih (Sejoli) ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, saat menyiarkan konten pornografi secara langsung melalui aplikasi dari sebuah hotel di kawasan Medan Selayang.
Keduanya yakni HNP (26) dan LKP (23). Mereka diamankan di kamar hotel di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan yang diketahui telah menjalin hubungan sejak 2023 itu mengaku mulai membuat konten dewasa sejak tahun lalu.
Mereka disebut rutin melakukan siaran langsung hampir setiap malam, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penonton.
Polisi mengungkapkan, siaran tersebut dilakukan menggunakan dua akun berbeda di aplikasi. Penonton yang ingin menyaksikan konten tersebut diwajibkan membeli akses berbayar berupa “bintang” dengan nominal tertentu.
Tak hanya mengandalkan aplikasi, kedua pelaku juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok untuk menarik lebih banyak penonton.
Dalam praktik tersebut, HNP berperan sebagai pengelola akun sekaligus pemeran pria, sedangkan LKP menjadi pemeran wanita dalam tayangan live streaming itu.
Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan atas inisiatif keduanya tanpa keterlibatan pihak lain.
Saat ini pasangan tersebut telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(bbs)












