Muhammadiyah Dukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540

oleh
PDM Kota Medan mendukung dilaksanakannya SE Walikota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.

POSMETRO MEDAN – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan (PDM) Kota Medan mendukung dilaksanakannya Surat Edaran (SE) Walikota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.

Hal itu disampaikan Ketua PDM Medan Maulana Siregar melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM, LHKP dan LBH PDM Kota Medan Eka Putra Zakran Nasution saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/2/2026) terkait tanggapan Muhammadiyah mengenai dampak kegaduhan di ruang publik sepekan terakhir berkenaan prof dan kontra banyak kalangan terhadap SE walikota Medan tersebut.

BACA JUGA..  Ramadhan Penuh Berkah, Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan

Menurut Eka, Edaran Walikota Medan itu jika direspon secara positif dan objektif, sudah tepat dan baik guna kemaslahan dan kenyaman bersama.

“PDM Medan menilai edaran walikota Medan itu sudah tepat dan dinilai baik untuk kemaslahatan dan kenyamanan bersama,” ucapnya.

Eka bilang, Medan ini milik kita semua, jadi harus kita jaga dan rawat bersama. Jadi, jangan dipelintir kemana-mana. Edaran itu bernilai positif, untuk kenyamanan, jangan dibilang pulak intoleransi, gak ada itu. Sebab itulah kepada pihak atau semua kalangan dihimbau agar tetap menjaga kondusifitas kota Medan, jangan terbelah oleh pihak-pihak yang bersifat provokatif.

BACA JUGA..  Musrenbang Kecamatan Borbor Hasilkan 142 Usulan Kecamatan Nassau 42 Usulan

“intinya jangan diplintir kesana kemari, Edaran Walikota itu harus diapresiasi, karena dinilai bagus. Jika direspon secara objektif, dalam edaran itu tidak ada larangan berjualan kok, sifatnya hanya sebatas menertibkan saja, supaya penjual daging Babi atau daging non halal lainnya, lokasi atau tempat berjualannya itu lebih tertata dengan rapi,” ungkapnya.

“Jadi, cukup jelas ya, tidak ada disitu mengandung gangguan unsur sara, agama dan juga bukan bersifat diskriminatif. Namanya penertiban, sudah pasti itu untuk kenyamanan dan kemaslahan bersama. Artinya tinggal dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebab itu Muhammadiyah mendukung,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA..  Tekan Angka Penularan HIV di Medan, Komisi II Minta Pemko Gencarkan Upaya Preventif

Editor: Ali Amrizal