POSMETRO MEDAN – Dua pria masing-masing berinisial A alias Arman (30), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, dan AS alias Amin (32) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kedua residivis narkoba itu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram. Keduanya diduga menjadi penjual sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Minggu (22/6) lalu.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono membenarkan penangkapan tersebut.
“Keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa, masing-masing pernah ditangkap pada tahun 2018 dan 2021,” jelas Kasi Humas, Kamis (3/7).
Masih keterangan Mulyono, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku.
Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 2,12 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok,” katanya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver tanpa plat nomor, dan satu unit ponsel.
Saat diamankan, keduanya mengaku kepemilikan narkotika tersebut.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












