POSMETRO MEDAN – Komisi 2 DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bintang Sawit Cemerlang, di Ruang Komisi 2, Kantor DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam, Selasa (15/04/25).
Rapat dipimpin oleh Indra Silaban,SH (Fraksi PDI-P) didampingi Tengku Sofyan Abdulillah,SE (Fraksi PPBI) dan Sehat Herianto Sembiring, SH (Fraksi Pantura).
Rapat ini dilaksanakan sebagai respon atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat dampak aktivitas perusahaan tersebut.
Dalam rapat, masyarakat menyampaikan keluhan terkait kepulan asap yang diduga berasal dari aktivitas pabrik, serta banyaknya lalat yang muncul dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga sekitar.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menindaklanjuti keluhan tersebut, dan mencari solusi bersama,” ujar Indra Silaban, SH.
Sementara itu, pihak PT. Bintang Sawit Cemerlang diminta untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan pencemaran yang disampaikan masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup juga turut memaparkan hasil pantauan sementara dan rencana tindak lanjut, termasuk kemungkinan dilakukannya inspeksi mendalam serta pengujian kualitas udara dan lingkungan di sekitar lokasi.
Pihak PT Serdang Tengah melalui Humas atau HRDnya Asrul mengatakan kalau mereka tidak melakukan kesalahan terkait pencemaran yang diadukan
” Terkait polusi asap atau udara kami rasa tidak ada yang komplain, karena karyawan kami rata rata paling dekat tinggal disekitar pabrik tapi tidak ada yang terkena penyakit dampak dari asap yang dikeluarkan oleh cerobong Pabrik,”ucap Asrul.
Keterangan Asrul ini juga disokong oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang Rivan Silaen, Kabid Bidang Pengendali pencemaran Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bahwa PT Serdang Tengah tidak melakukan pencemaran, karena mengikuti aturan regulasi. Meski demikian Indra Silaban mengatakan Komisi 2 akan membuktikannya dengan melakukan sidak langsung ke Pabrik Kelapa Sawit PT Serdang Tengah itu.
PT Serdang Tengah memiliki luas lahan 2100 hektar dan Pabrik Kelapa Sawit dengan ijin pengolahan Sawit 45 ton perjam sesuai UKL/ UPL (Upaya Pengelolaan/ Pemantauan Lingkungan Hidup).
Sementara terkait tuntutan pesangon karyawan yang diberhentikan, pihak Serdang Tengah mengaku sudah memberikan kewajiban mereka sesuai aturan.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPRD akan kembali menggelar RDP lanjutan dalam waktu dekat dengan menghadirkan Kepala Desa Paya Itik dan instansi teknis terkait.( Wan)
EDITOR : Rahmad