Kejari Humbahas Tetapkan 4 Orang Tersaka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUTR

oleh
Pelaku korupsi digiring petugas

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan 4 Orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wib.

Dugaan tidak pidana korupsi dalam rangka pemeliharaan berkala / rehabilitas jalan dan rekonstruksi /peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan – Pulo Godang -Temba Tahun Anggaran 2022.

Kejari Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara.SH.MH menyampaikan bahwa , pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitas Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba yang dilaksanakan oleh CV Mirza Karya Sejati dengan pagu Rp 3.917.853.560,00 ( Tiga Milliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) sesuai dengan perjanjian kontrak No. 1/SP/DAK.R/BM/II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

BACA JUGA..  Tim Gabungan Intel TNI Ciduk Kurir 1 Kg Sabu

4 Orang yang di tetapkan tersangka masing : MP selaku kuasa pengguna anggaran, GT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) , RK selaku rekanan CV Mirza Karya Sejati , TCRH selaku pelaksana kegiatan dilapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi , ahli dan alat bukti surat ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan .

Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumut Nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tanggal 24 Februari 2025, terdapat kerugian Keuangan Negara terhadap pekerjaan tersebut sebesar Rp. 824.532.452.65 ( delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah enam enam puluh lima sen )

BACA JUGA..  Proyek Box Culvert di Desa Terutung Megara Lawe Pasaran Diduga Asal Jadi

Pasal yang disangkakan Primair , Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) , ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2021tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana

Subsider pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b , ayat (2) , ayat (3) Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Gelar Pasar Murah di 20 Kecamatan 

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 di Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan.

Kepada media ini, masyarakat sangat mengapresuasi kinerja Dr Nooerdin Kusumanegara, SH. MH selaku Kajari Humbahas, dimana beliau belum 1 (satu) tahun menjabat sebagai Kajari Humbahas sudah mengungkap 3 kasus korupsi.(ds)

EDITOR : Rahmad