posmetromedan.com – Desakan segera tangkap istri Wali Kota Tanjungbalai berinisial FH, diteriakan massa yang mendatangi Mapolres Tanjungbalai pada Selasa (4/2/2025). FH dilaporkan ke Tipikor atas dugaan memanipulasi absensi sebagai ASN.
Dimana, menurut massa yang tergabung dalam Wahana Rakyat Intelektual Solid (WARIS) mengungkap, FH diduga tidak masuk kerja selama tiga tahun. Itu karena FN menjalankan tugasnya sebagai guru di salah satu SD Negeri di Kota Tanjungbalai.
Pun begitu, FN diketahui tetap menerima gaji, tunjangan, dan sertifikasi. Hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkot Tanjungbalai juga membenarkan dugaan tersebut dan menyatakan bahwa FH merugikan keuangan negara.
Koordinator aksi, Mahmudin alias Kacak Alonso, menyampaikan bahwa FH telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun, Kacak Alonso mengungkapkan keheranannya karena FH terlihat sehat dan menghadiri berbagai acara di Yogyakarta.
Oleh karena itu, WARIS mendesak Kapolres untuk melakukan upaya paksa dan menangkap FH yang terindikasi melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, orator lainnya, Alrivai Zuherisa alias Aldo, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai.
Aldo menyebutkan bahwa Wali Kota diduga terlibat langsung sebagai pendiri sekaligus pembina Yayasan Al Fatwa Ailiyah, di mana pengurus dan pengawas yayasan tersebut adalah anak-anak kandung dan istrinya.
Pada tahun 2023, yayasan ini menerima kucuran dana CSR dari PT. Bank Sumut senilai Rp97.013.190,-. Aldo menduga bahwa proses penerimaan CSR ini melibatkan campur tangan Wali Kota dan Ketua Yayasan, Hilda Aulia Fatwa, yang juga merupakan karyawan Bank Sumut.
Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan rekayasa administrasi yang menyeret FH terus dilakukan.
Namun, karena masih dalam tahap penyelidikan, ada informasi yang tidak dapat disampaikan ke publik. Kapolres juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan berjanji akan bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.(mtc)