posmteromedan.com – Kasus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzuki, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Belakangan terungkap, Kadisnakertrans Deliar Marzuki ternyata memiliki istri muda bernama Hesti (30). Itu karena sang istri turut terjaring dalam penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Dari barang bukti berupa KTP dan buku nikah yang diamankan oleh petugas, diketahui bahwa Hesti merupakan warga Ariodillah IV Lorong Antara Kelurahan 20 Ilir III Kecamatan IT I, Palembang, Sumatera Selatan.
Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga menangkap Deliar Marzuki dan Hesti terkait dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hesti diamankan saat sedang berada di sebuah minimarket di kawasan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang. “Kita mengamankan istri kedua Kadisnaker Sumsel Deliar Maezoeki,” ungkap Kepala Kejari Palembang, Hutamrin.
“Ini juga untuk mencegah mereka keluar kota, diduga hendak melarikan diri,”pungkasnya. Bahkan pada Jumat 10 Januari 2025 malam, penyidik melakukan pemeriksaan di kediaman Hesti di kawasan Talang Jambe, Palembang.
Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai, serta buku nikah yang menguatkan hubungan keduanya. Pada hari terjadinya OTT, Hesti terlihat panik.
Dengan mengendarai mobil berwarna hitam, ia bergegas menuju ruangan suaminya di kantor Disnakertrans Sumsel.
Setelah mendapati suaminya tidak ada di tempat, ia keluar dari kantor dan sempat menanyakan keberadaan Deliar kepada siswa magang di bagian penerima tamu.
“Ada bapak, mana bapak,”ucapnya dengan nada cemas. Pada malam harinya, saat pengembangan kasus dilakukan, Hesti berhasil diamankan ketika diduga hendak pergi ke luar kota Palembang.
Sementara itu, Deliar Marzuki terlihat lemas dan hanya bisa terdiam saat gelar perkara di Kejati Palembang pada Sabtu (11/1/2025) siang.
Ia mengenakan baju tahanan Kejari Palembang berwarna pink dan menggunakan tongkat. Deliar beberapa kali mengalihkan pandangannya dari sorotan kamera awak media.
Ia sempat tersenyum dan menjawab singkat: “Ya sehat,”. Hal itu saat ditanya awak media mengenai kondisinya. Namun, setelah memasuki ruang press conference Kejati Palembang, Deliar tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia hanya diam, menundukkan kepala, dan terlihat lesu.
Keterlibatan Hesti dalam kasus ini menambah kompleksitas permasalahan yang menjerat Deliar Marzuki. Pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan korupsi di Disnakertrans Sumsel ini.
Sebelumnya, Deliar Marzoeki telah ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, Alex Rahman, dalam kasus gratifikasi penerbitan sertifikat K3.
Dalam modusnya, Deliar memprovokasi perusahaan untuk mengurus izin K3 melalui pihak tertentu yang ditunjuknya, dengan imbalan uang suap. Alex diduga ikut menampung hasil gratifikasi tersebut di rekening pribadinya. Saat ditangkap, Deliar diduga baru saja menerima uang setoran Rp 39,2 juta yang disimpan di bawah meja di ruang kerjanya.
”Kami melakukan OTT terhadap Kepala Disnakertrans Sumsel di Ruang Kepala Disnakertrans Sumsel, Palembang, Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 11.00, usai didapat info yang valid, akurat, dan tepat. Selain menahan sejumlah orang, kami juga menyita uang tunai Rp 39,2 juta di bawah meja kerja kepala dinas yang secara rutin dikumpulkan untuknya,” ujar Kepala Kejari Palembang Hutamrin saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Palembang.
“DM dan AL terancam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini keduanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan,” tutup Hutamrin.(bbs)