POSMETRO MEDAN – Gawat! Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan membatasi pencetakan e-KTP. Alhasil, warga banyak kecewa dengan kebijakan yang dibuat Disdukcapil Kota Medan.
Rizal warga Jalan Juanda mengaku, dirinya harus mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah untuk mencetak e-KTP.
Namun, begitu sampai di eks gedung Ramayana tersebut, dirinya terpaksa pulang. Soalnya, blanko e-KTP sudah habis.
“Susah kali sekarang mau urus e-KTP yang hilang. Kita diarahkan ke gedung MPP. Namun, di sana malah dibatasi proses pencetakan e-KTP. Sudah, dua, kali saya datang ke gedung MPP, tapi petugas di sana bilang sudah habis pencetakan e-KTP,” kesalnya, Kamis (16/1/2025).
“Apa kerja Kepala Disdukcapil Medan sekarang ini. Kenapa urusan e-KTP malah dibatasi dan diarahkan ke gedung MPP. Dulu, warga bisa bermohon untuk mencetak kembali e-KTP di kantor lurah, camat atau kantor Disdukcapil.” sambungnya mengakhiri.
Informasi yang diperoleh, pembatasan proses pencetakan e-KTP sudah terjadi sejak tanggal 2 Desember 2024 lalu.
“Bulan Desember sudah dibatasi proses pencetakannya, bang. Semua warga sudahdiarahkan ke gedung MPP dan tidak di kantor Disdukcapil lagi,” ucap sumber yang minta namanya tak dicantumkan.
Terpisah, Kadisdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar ketika dikonfirmasi enggan memberikan jawaban terkait dibatasinya pencetakan e-KTP. (*)
Editor: Ali Amrizal