Anak Oknum Pegawai Fungsional Disnaker Kota Tj.Balai Tersangka Kasus Pencabulan Dibawah Umur

oleh
Korban pencabulan

POSMETRO MEDAN – Lanjutan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku berinisial DPP, yang merupakan anak seorang pegawai Fungsional Disnaker Kota Tanjung Balai mencapai titik terang, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan Perkembangan hasil penyidikan, Nomor B/445/XII/RES.1.24/2024/Reskrim Polres Tanjung Balai pada 18 Desember 2024, DPP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA..  Avanza Terjun ke Jurang

Kepada POSMETRO MEDAN, orang tua korban menyatakan “kami berharap si pelaku untuk segera di tahan dan diproses. Apalagi DPP juga mengancam akan membunuh anak kami yang mempengaruhi psikologi anak kami”.

“kami dapat laporan bahwasanya DPP tidak ditahan hanya menjalankan wajib lapor ke polres Tanjungbalai dan masih berkeliaran. Terdengar lagi di pelaku masih sering mengancam anak kami” lanjut Ibu korban kepada POSMETRO MEDAN.

BACA JUGA..  Kurir Paket Logistik Gelapkan Rp 22 Juta

Kemudian POSMETRO MEDAN mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai melalui WhatsApp, Kamis (9/1/2025) terkait perkembangan kasus pencabulan diatas.

“Nanti kami kirimkan perkembangan lewat SP2HP kepada pihak pelapor ya” terang Bima, Kasat Reskrim polres Tanjungbalai kepada POSMETRO MEDAN.

Pada saat pihak POSMETRO MEDAN mengkonfirmasi terkait DPP Tidak ditahan, Kasat Reskrim polres Tanjungbalai tidak membalas.

BACA JUGA..  Buron 6 Bulan, Maling Motor Berhasil Diborgol

“kami berharap proses peradilan nantinya akan berjalan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh DPP” tutup Ibu korban sambil menangis kepada POSMETRO MEDAN, Kamis, (9/1/2025).(aldo)

EDITOR : Rahmad