POSMETRO MEDAN – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Deliserdang diduga meloloskan dua pemilih berdasarkan proses Pemungutan Suara di Desa Galang Suka, TPS 04 Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang menggunakan E KTP Domisili diluar desa Galang Suka, Kecamatan Galang yang beralamatkan Jalan Palem I Lingkungan XII, Kecamatan Medan Helvetia untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang. Pada 27/11/2024 kemarin.
Sehubungan dengan temuan pelanggaran pemilu itu, Panwaslu Kecamatan Galang sudah merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) 04 Desa Galang Suka. Namun rekomendasi ini tidak dilakukan oleh KPU.
Terkait temuan pelanggaran ini, KPU tidak mengindahkan apa yang menjadi rekomendasi dilakukan PSU oleh PPK Galang dan terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi.
Adapun dasar hukum atas permasalahan itu adalah undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur wakil gubernur , Bupati Wakil Bupati dan walikota wakil walikota menjadi undang undang.
Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota. Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang pengawasan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilgub, pilbup dan pilkot tahun 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara, keputusan KPU nomor 1774 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilgub, Pilbup dan Pilkot.
Terkait masalah ini, Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi tentang alasan KPU tidak melakukan PSU di TPS yang diminta Bawaslu itu.
Sementara tim hukum Paslon 03 Mikrot Siregar menanggapi bahwa hal ini adalah salah satu bukti kalau KPU Deliserdang tak becus dalam menjalankan tupoksinya sebagai pelaksana Pemilu yang jurdil. Dan atas hal pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPU Deliserdang akan dilkukn langkah hukum maupun administrasi dengan melaporkan kinerja yang buruk Ketua KPU Deliserdang ke DKPP.
” Kita akan laporkan ke DKPP ketua KPU Deliserdang dengan sejumlah persoalan yang ada,” pungkasnya.( Wan)
EDITOR : Rahmad