posmetromedan.com – Poldasu menggerebek lokasi judi di Kompleks Kota Baru, Jalan Platina Raya, Belawan, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Selanjutnya, gudang penyimpanan mesin judi tembak ikan dibongkar.
“Saat dilakukan penggerebekan tempat judi tersebut, pemilik telah kabur. Kami meminta pemilik judi agar menyerahkan diri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (3/11/2024).
Hadi mengatakan personel Jatanras Polda Sumut bersama Kepolisian Resor (Polres) Belawan melakukan penggerebekan lokasi judi di Kecamatan Medan Deli, Medan tersebut, lalu Tim Jatanras melakukan pemasangan police line (2/11/2024).
Pihaknya melakukan pengembangan kasus di lokasi berbeda yakni di ruko, Kota Binjai yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti berbagai mesin judi.
Dari hasil penggerebekan dua lokasi tersebut, Polda Sumut menyita barang bukti mesin judi terdiri dari mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot dan roulette .
“Saat ini, berbagai jenis barang bukti mesin judi itu pun diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses hukum,” kata Hadi.
Polda Sumut dan jajaran terus menindak tegas terhadap tempat perjudian baik di lingkungan masyarakat maupun berbasis judi online.(bbs)