posmetromedan.com – Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, MS dengan dakwaan tindak pidana perpajakan. Penahan terhadap MS, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen, Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti.
“Dalam kasus ini, MS diduga tidak menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), selaku wajib pajak tahun 2017-2018,” ujar Benny.
Menurut Benny, MS telah dititipkan di Rutan Balige, Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 19.00 Wib. Masa penahanan sekira 2 pekan kedepan, menunggu waktu persidangan.
Kemudian disampaikannya, sebelumnya proses penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Wilayah Pematangsiantar, yang selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balige. Saat ini, penanganan perkara telah selesai tahap II,” tandasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap MS, yakni primer pasal 39 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi.
Selanjutnya, Peraturan Perpajakan jo pasal 64 KUHP subsider pasal 39 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 KUHP.(mtc)