POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Hamparanperak berhasil menangkap satu pelaku pencurian di Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparanperak, serta tiga tersangka penadah barang hasil curian, Senin (30/9).
Total empat pelaku kejahatan itu yakni, Ariandi (23) sebagai pelaku utama pencurian, serta Agung (29), Riswan (39), dan Sunengsih (32) yang berperan sebagai penadah barang curian.
Kepada awak media, Kapolsek Hamparanperak, AKP Mualimin menjelaskan, penangkapan keempat tersangka ini bermula dari laporan korban, Indra Gunawan.
Korban melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Rumah tersebut di datangi maling lantaran kosong selama sebulan akibat korban dirawat di rumah sakit.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Pada Senin sore, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka Ariandi dan melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya di Desa Kota Rantang,” Kapolsek, Selasa (1/10).
Di hadapan petugas kepolisian, Ariandi mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa barang-barang hasil curiannya telah dijual kepada tiga penadah.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Agung, Riswan, dan Sunengsih di tempat yang berbeda.
Selain mengamankan empat pelaku kejahatan itu, polisi turut menyita barang bukti seperti satu unit freezer merek RSA, satu unit dispenser merek Sekai, satu unit kompor sumbu merek Hock, satu buah box Marina Cooler, dan satu rak mini.
“Keempat tersangka kini telah dibawa ke Polsek Hamparanperak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman